- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
Berkas Perkara Tenggelamnya KM. Samarinda Telah Lengkap, Kejari Kepulauan Anambas Segera Limpahkan ke PN Natuna

Keterangan Gambar : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2024).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Kasus peristiwa tenggelamnya KM. Samarinda yang menelan 4 korban jiwa pada bulan Juli 2024 lalu, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Kapten KM. Samarinda yang membawa sebanyak 57 orang penumpang dengan rute Tarempa-Matak itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Anambas pada bulan Agustus 2024 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany menyampaikan bahwa telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. Kini berkas perkara kasus tersebut pun telah lengkap (P21).
"Hari ini kita telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk kasus tenggelamnya KM. Samarinda pada Juli lalu, dengan terdakwa Mus," ucapnya, Selasa (29/10/2024).
Bambang mengungkapkan bahwa setelah menerima tahap kedua tersebut pihaknya akan segara menyusun surat dakwaan dan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Natuna untuk disidangkan.
"Setelah penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik, kami akan secepatnya limpahkan ke PN Natuna," terangnya.
Selanjutnya Bambang menerangkan bahwa kapten KM. Samarinda tersebut disangkakan dengan Pasal 302 ayat 3 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 361 KUHP atau 359 KUHP tentang bentuk kelalaian.
"Tersangka dikenakan ancaman paling lama 3 tahun penjara atau denda paling banyak 400 juta Rupiah," pungkasnya. (Johanda).



















































