- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Honorer Anambas Resah, Gaji Tahun 2025 Belum Dianggarkan

Keterangan Gambar : Sejumlah Tenaga Honorer di Kabupaten Kepulauan Anambas saat mengikuti Apel pagi.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Menjelang pergantian tahun, tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resah.
Pasalnya, Pemkab Kepulauan Anambas belum menganggarkan gaji honorer. Hal itu disebabkan karena mulai tahun depan status mereka dialihkan menjadi PPPK. Begitu juga dengan Surat Keputusan (SK) honorer yang tidak diperpanjang lagi per 1 Januari 2025.
"Kalau kita tetap kerja, gaji tak ada. SK honorer pun tak ada. Pengangkatan PPPK pun belum selesai dilaksanakan. Macam mana ini," keluh seorang tenaga honorer yang enggan disebut namanya, Selasa (24/12/2024).
Ia menginginkan Bupati Kepulauan Anambas selaku pimpinan segera mengambil kebijakan yang tepat, agar honorer dapat bekerja dengan tenang.
"Saran ya, mungkin bisa keluarkan SK sementara serta mereka anggarkan gaji kita (honorer) hingga pengangkatan PPPK. Biar kita kerja tenang lah bang," sebutnya.
Kesempatan berbeda, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H., M.H., pun mengakui bahwa belum menganggarkan gaji serta perpanjang SK honorer. Hal itu disebabkan karena peraturan pemerintah pusat yang tidak boleh lagi menggunakan tenaga honorer mulai tahun depan.
"Kemarin memang belum ada dianggarkan, karena ikut aturan dari pusat," ujar Haris.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini ia akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera menganggarkan gaji honorer serta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kerja sementara.
Hal ini menyusul keluarnya surat perintah dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini dengan nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Isi surat itu meminta agar pemerintah daerah segera menganggarkan gaji honorer hingga seleksi PPPK selesai. Kita ikuti aturan, ya itukan dari pusat," tegas Haris.
Maka dari itu, Abdul Haris pun meminta agar tenaga honorer yang ada saat ini dapat bekerja secara optimal tanpa memikirkan gaji. Menurutnya, Pemkab Anambas selalu komitmen untuk mensejahterakan pegawai yang ada.
"Kerja yang baik dan loyal pada pimpinan, kita usahakan juga untuk mereka," kata Haris.
Saat ini terdapat 3.707 orang tenaga honorer yang sedang menunggu peralihan status menjadi PPPK. Untuk di Anambas, seleksi PPPK baru digelombang pertama dengan 1.794 orang peserta. Sedangkan untuk gelombang kedua masih dalam tahap pendaftaran.(johanda)














































