- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
Harapkan Sinergitas dan Kolaborasi Kerja Kolektif, Bupati Anambas Ucapkan Selamat pada Pimpinan DPRD yang Baru Dilantik

Keterangan Gambar : Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris saat menyampaikan sambutan.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Masa Jabatan 2024-2029.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ini juga dihadiri oleh seluruh jajaran Pemkab Kepulauan Anambas, Forkopimda, instansi vertikal, pimpinan partai politik, Ormas dan beberapa tokoh masyarakat, Jumat (18/10/2024).
Melalui momentum ini, Abdul Haris atas nama pribadi dan juga atas nama bupati beserta jajarannya memberikan ucapan selamat kepada pimpinan DPRD yang baru saja dilantik.
"Hari ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD tahun 2024 yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang bertujuan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan secara sah," ucapnya.
Abdul Haris juga menerangkan bahwa dalam kedudukannya DPRD adalah mitra kepala daerah. Hal itu dipertegas dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2024.
Dimana pola kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah itu bersifat chek in balance. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan serta menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah.
"Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam memecahkan persoalan-persoalan kemasyarakatan di tingkat lokal," terangnya.
"Selain itu, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini, merupakan waktu yang tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah," pungkasnya.(johanda).



















































