- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
Konsultasi Dalam Pembentukan Ranperda, Gabungan Komisi DPRD Anambas Kunjungi Dinas P3AP2KB

Keterangan Gambar : Gabungan Komisi saat foto bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau. (ist)
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas kunjungi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (18/1/2023) lalu. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak di Bawah Umur.
Disana Gabungan Komisi lakukan pembahasan bersama ke Dinas (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau. Dalam Pembahasan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kep. Riau di Tanjungpinang, Gabungan Komisi DPRD disambut langsung dan diterima oleh Herman beserta Staf di Dinas tersebut.
Herman saat membuka rapat konsultasi itu memperkenalkan para staff dan memberikan penjelasan kepada rombongan Gabungan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa didalam Sub Urusan yang menjadi Kewenangan Kab/Kota terhadap Perlindungan Khusus Anak adalah Penyediaan layananan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Sebagaimana terdapat Alur Pelayanan UPTD PPA yang terdiri dari : 1. Pelayanan Langsung Korban : a. Datang langsung; b. Rujukan; c. Hotline Pengaduan dan Aplikasi Cek dare.
Sementara salahsatu Anggota DPRD Anambas, Mariadi mengatakan, pentingnya dilakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau agar dalam pelaksanaan di Kabupaten Kepulauan Anambas bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita koordinasi untuk lebih mengetahui alur dari pelayanan khusus kebutuhan anak, sehingga ketika nanti dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Anambas bisa lebih maksimal pelayanannya," ujar Mariadi. (red)




















































