- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
Pemkab Anambas dan Dinas ESDM Provinsi Kepri Akan Bentuk Tim Pengurusan Izin Tambang Galian C

Keterangan Gambar : Pemkab Anambas gelar rapat koordinasi bahas masalah tambang.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas terus berupaya agar masyarakat pelaku usaha tambang sektor galian C di wilayah pemerintahannya bisa memiliki izin.
Maka dari itu, untuk kesekian kalinya Pemkab Kepulauan Anambas kembali menggelar rapat koordinasi tentang pertambangan rakyat jenis mineral bukan logam ini di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin (3/06/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Bupati Kepulauan Anambas ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, beberapa kepala OPD terkait, perwakilan dari pelaku tambang, dan Dinas ESDM Provinsi Kepri yang ikut dalam rapat ini via zoom.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H, M.H, mengatakan terkait dengan persoalan izin pertambangan sektor galian C ini, Pemkab Kepulauan Anambas bersama Dinas ESDM Provinsi Kepri akan membentuk sebuah tim yang akan memfasilitasi proses pengurusan izin pertambangan sektor galian C ini.
"Sembari ini berjalan, kita akan cari solusi bagaimana supaya pembangunan di Anambas ini bisa berjalan dengan baik. Ya, tapi mau tidak mau apapun itu caranya yang pasti harus tetap pakai izin," ucapnya.
Abdul Haris menyampaikan bahwa, saat ini pihaknya telah mendapatkan data usaha tambang yang terletak di tiga kecamatan. Data yang sudah lengkap itu kemudian diusulkan ke provinsi untuk kemudian dilakukan pengurusan izinnya yang secara normal bisa memakan waktu hingga 4 bulan.
"Nanti paling ditinjau ke lapangan apakah titik koordinat lokasi tambang itu berdampak ke lingkungan atau tidak. Meski begitu, cepatnya pengurusan izin ini juga tergantung dari kecepatan masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasinya," sebutnya.
Sementara itu, Amin, seorang pelaku usaha tambang pasir yang kesempatan itu menghadiri rapat tersebut berharap kepada pemerintah daerah dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa memberikan kelonggaran sehingga mereka masih bisa bekerja selama proses perizinan ini berjalan.
"Kami ingin bisa bekerja, kalau kami tak kerja anak bini kami nak makan apa dan biaya sekolah bagaimana? Karena itu tempat cari nafkah untuk anak istri kami," harapnya.
"Intinya aturan pemerintah akan kami turuti. Tapi selama pengurusan izin, kami minta difasilitasi Pemda, kami minta pertimbangan untuk kami bisa bekerja selama proses perizinan ini berjalan," terusnya.(Johanda).



















































