- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
Sat Reskrim Polres Anambas Amankan SR Pelaku Penipuan Rekrutmen Tenaga Kerja

Keterangan Gambar : Tersangka SR saat diamankan oleh polisi.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan pelaku SR (47) warga Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak, yang melakukan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan, Jumat (25/10/2024).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan pelaku SR (47) ini telah melakukan penipuan dengan modus meminta sejumlah uang kepada korban dengan menjanjikan korban akan diterima bekerja di perusahaan.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengatakan kasus ini terungkap dari adanya laporan oleh dua orang korban penipuan yang jumlahnya mencapai puluhan juta.
Hal itu diketahui setelah anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap pelaku SR (47) dan menemukan barang bukti berupa bukti transfer dan screenshot percakapan aplikasi whatshaap antara korban dan pelaku.
“Jumlah korban yang melapor ke kami sampai saat ini ada sebanyak dua orang," ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Sedangkan untuk kerugian, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, mengatakan bahwa untuk sementara kerugian dari dua (2) orang korban tersebut tercatat mencapai Rp 33.200.000.
Dua orang korban ini diiming-imingi akan mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaan di daerah Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas tanpa melalui proses seleksi.
"Dengan iming-iming tersebut, korban mau menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku SR dengan harapan bisa bekerja di perusahaan. "ujar IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Setelah uang diserahkan kepada pelaku SR korban bertanya terkait pekerjaan yang dijanjikan, tetapi tidak ada kejelasan dari pelaku SR (47) sampai pada saat ini.
Karena merasa dirugikan, maka kedua korban tersebut melaporkan pelaku SR (47) ke Polres Kepulauan Anambas.
Iptu Rio Adrian menerangkan bahwa pelaku SR (47) mengakui menerima sejumlah uang dari masing-masing korban dan sebagian uang tersebut digunakan untuk biaya medical check up dan sertifikat pelatihan, sebagian lagi untuk keperluan pribadi.
Saat ini pelaku SR (47) sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan untuk pelaku SR (47) dikenakan pasal 378 Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (Johanda).



















































