- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
3 Tempat Hiburan Malam di Palmatak Ditutup Satpol PP

Keterangan Gambar : Richart Sihombing saat melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha THM di Palmatak.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas menutup 3 kafe yang beroperasi di daerah desa Candi Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat dan tokoh agama bahwa di desa Candi Kecamatan Palmatak ada tempat hiburan malam(THM) yang beroperasi tanpa izin.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas memerintahkan Kepala Bidang penegakan produk hukum daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas, Ricart Sihombing untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pemilik cafe yang beroperasi di desa Candi Kecamatan Palmatak.
"Kita kita lakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik KB yang ada di palmata bahwa mereka harus menutup usaha karena tidak memiliki izin operasional Para pemilik KB tersebut setelah kita Berikan penjelasan mereka bersedia menutup usaha mereka sebelum mendapat izin dari pemerintah daerah, "ujar Ricart Sihombing kepada media, Kamis (13/10/2022).
Ricart menambahkan, dalam pendekatan persuasif tersebut para pelaku usaha juga disarankan untuk mengurus perizinan usaha untuk menjual minuman keras. Apabila kemudian hari mereka melakukan operasional tanpa seizin pemerintah daerah maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Para bekerja di tempat hiburan tersebut juga kita sarankan untuk mencari pekerjaan lain. Sebab tempat mereka bekerja itu tidak memiliki izin dan para pelaku usaha juga kita sarankan untuk mengurus izin usaha termasuk dalam menjual minuman beralkohol," ungkapnya. (red )




















































