- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
11 Penyalur PMI Ilegal Diringkus Polisi, Dikirim Lewat Pelabuhan Resmi dan Tak Resmi

Keterangan Gambar : Jajaran Satreskrim Polresta Barelang saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus pengiriman PMI secara ilegal, Selasa(23/5/2023).
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 11 pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap dari enam kasus yang diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Kota Batam.
Enam kasus itu diungkap kurung waktu selama 2 minggu, dari 1 Mei hingga 16 Mei 2023 dengan pelaku masing-masing berinisial CR (44 tahun), VM (26 tahun), I (48 tahun), DW (45 tahun), AS (49 tahun), MA (31 tahun) dan MGW (28 tahun). Selanjutnya S (41 tahun), AW (54 tahun) dan S (50 tahun) dan NP (42 tahun).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, semua tersangka yang diamankan mencoba melakukan pengiriman korban calon PMI ilegal melalui pelabuhan internasional Harbourbay Batuampar, Sekupang dan pelabuhan tikus di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa.
Tindak pidana ini sudah diatensi oleh pemerintah pusat, untuk itu kami Polresta Barelang bekerjasama dengan Imigrasi dan BP3MI Batam untuk mengungkap kasus PMI ilegal ini,” ujarnya.
Nugroho mengatakan, keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 11 orang dengan jumlah korban yang berhasil digagalkan sebanyak 13 orang yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Flores, Pulau Jawa, dan Sumatra.
Korbannya ada 13 orang dan sudah dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing. Menurut pengakuan para pelaku, mereka mendapat keuntungan sebesar sekitar 1.400-1.800 ringgit Malaysia (Rp5 juta) per kepala untuk pengurusannya,” bebernya.
Dijelaskan Nugroho, modus operansi para pelaku ialah meyakinkan para calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur ilegal.
Selain itu, lanjut Nugroho, pelaku menjanjikan akan menfasilitasi administrasi mulai dari pembuatan paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri. Kemudian juga menjamin keberangkatan bagi calon PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia atau Singapura.
"Dari 11 tersangka yang diamankan, 2 di antaranya berkewarganegaraan Malaysia,” ujarnya.
Kini tersangka dikenakan Pasal 81 Juncto (Jo) Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(red)



















































