- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
1,6 Kg Sabu Dimusnahkan

Keterangan Gambar : Tersangka ikut memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu ke dalam air panas, di Mapolda Kepri, Sabtu (19/6/2021).
KORANBATAM.COM - Sebanyak 1.637,1 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Perwira Unit (Panit) Sub Direktorat (Subdit) III Dit Resnarkoba Polda Kepri, Iptu Lasron Sihombing, didampingi oleh perwakilan dari Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri), Bripka Dedy R.
“Pengungkapan narkotika jenis sabu ini dilakukan oleh Korpolairud Baharkam Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat pada, Sabtu (22/5/2021) lalu,” kata Panit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, Iptu Lasron Sihombing, Sabtu (19/6/2021).
Lanjutnya, seorang laki-laki berinisial SS, diamankan saat akan menyeberang dari Dermaga Pelabuhan Sungai Buluh Tanjung Batu, Kundur, ke Pulau Muda. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkusan plastik transparan yang di dalamnya terdapat tiga bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan laporan polisi dan surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam serta berita acara pemeriksaan Laboratorium Forensik (labfor), maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan hari ini,” ujarnya.
Adapun, masih kata Iptu Lasron, total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.711 gram sabu. Sementara, sebanyak 1.637,1 gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan dan sisanya sebanyak 67,9 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Pemusnahan langsung disaksikan oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Advokat (kuasa hukum) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).
“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibuang ke dalam septic tank (setelah larut),” pungkasnya.
(iam)
















































