- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
2 Penjambret Dibekuk usia Gasak Tas Wanita di Jalan Kepri Mall Batam

Keterangan Gambar : Dua pelaku Jambret diamankan polisi.
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Dua pemuda berinisial SA (24 taun) dan NY (20 tahun) ditangkap polisi. Keduanya diringkus lantaran nekat menjambret tas seorang wanita pengendara motor di Sukajadi, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Kedua pelaku penjambretan ditangkap dikediamannya masing-masing usai korban melapor (Tiban-Kavling Flamboyan, Batuaji),” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (13/1/2025).
Tri mengatakan, kronologi penjambretan itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Raya depan Kepri Mall pada Kamis (9/1). Tiba-tiba motor matik yang dikendarai dua orang langsung mendekati dan merampas tas milik korban.
“Korban bawa motor sambil menyandang tas dan tiba-tiba datang 2 orang menggunakan sepeda motor matik dari belakang dan langsung merampas tas korban,” ujarnya.
Akibat kejadian ini uang sebesar Rp1 juta dan barang berharga korban raib diambil para pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.
“Jadi pelakunya ada 2 orang, ke dua-duanya berhasil diamankan. Kerugian korban berupa uang tunai sebesar Rp1 juta, Handphone merek Realme C35,” sebutnya.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancamana hukum maksimal 9 tahun kurungan penjara.
(Ham/PR)




















































