- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
39.167 Pelaku Usaha Mikro Terima Bantuan dari Pemerintah Rp2,4 Juta

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Sampai penghujung Tahun 2020, sebanyak 39.167 pelaku usaha mikro di Kota Batam menerima Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Republik Indonesia Total, Rp94.000.800.000 milliar rupiah.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan mengatakan proses pencairan sudah berlangsung dan berdasarkan informasi pihak Bank Penyalur (BRI) sampai hari ini masih ada sekitar 2.000 an pelaku Usaha Mikro penerima yang terkendala akibat kendala teknis.
“Sampai saat ini, BPUM bagi pelaku usaha mikro di Batam sebanyak 39.167. Masing-masing menerima bantuan Rp2,4 juta,” kata Suleman, Selasa (26/1/2021).
Untuk penerima, kata dia, Dinas, Camat bersama Lurah melakukan pendaftaran dan usulan calon penerima pelaku Usaha Mikro. Usulan dari Camat dan Lurah dan pendaftaran pada Dinas calon penerima BPUM. Diteruskan kepada Kementerian Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (KUKM RI).
Selain itu, pendataan dan usulan calon penerima BPUM juga dilakukan oleh Lembaga lainnya (PT Bank BRI, Perum Pegadaian, PT PNM dan Koperasi) secara langsung ke Kementerian KUKM RI.
“Data usulan tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian KUMK RI bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian ditetapkan sebagai penerima secara bertahap,” ujarnya.
Untuk proses pencairan, diserahkan langsung kepada bank pelaksana. Ia mengaku, semua data penerima sepenuhnya ditetapkan oleh Kementerian KUMK RI.
“Pencairan dilakukan di bank pelaksana (BRI dan BNI). Pihak bank akan menghubungi penerima BPUM melalui pesan singkat (SMS),” ujarnya.
Jika mendapat pemberitahuan, penerima hanya perlu membawa identitas diri (NIK/Nomor Induk Kependudukan), menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh penerima di bank pelaksana.
“Pencairan dengan cara transfer 100 persen tanpa biaya potongan. Khusus pelaku usaha mikro penerima bantuan melalui BRI bisa mengecek lewat e-form BRI http://eform.bri.co.id/BPUM,” kata dia.
Suleman melanjutkan, bantuan tersebut digunakan pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usahanya seperti membeli barang-barang kebutuhan usaha, sebagian untuk biaya hidup kebutuhan sehari-hari berusaha.
“Dengan adanya BPUM, diharapkan bisa membangkitkan usaha mikro dan bagian upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19,” katanya.
(ril)















































