- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
5 Murid SD Jadi Korban Kekerasan Seksual Gurunya

Keterangan Gambar : Polres Karimun saat menggelar konferensi pers.
MELAYUNEWS.COM, KARIMUN - Seorang guru Sekolah Dasar berinisial K (47) harus mendekam di tahanan Polres Karimun, karena ulahnya mencabuli lima orang pelajar. Begini modus oknum guru di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tersebut untuk mencabuli lima pelajar, sejak tahun 2018 lalu.
“Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru berinisial K (47) ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Karimun. Tersangka K diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. K ini oknum guru sekolah dasar di Karimun,” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dan didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung, saat memberikan keterangan pers, Rabu (3/8/2022).
Kapolres Karimun menjelaskan, modus yang dilakukan oleh oknum guru sebagai pelaku terhadap para korbannya ini adalah, dengan membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi. Kemudian, memberi makan mi ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp30 ribu.
Selain itu, modus oknum guru ini melakukan pencabulan terhadap pelajar, yaitu memberikan baju kemeja kepada korban. Tindakan pencabulan itu dilakukan tersangka di ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Dari kejadian ini, seorang korban (pelajar) menceritakan hal itu kepada gurunya. Kemudian, gurunya memberitahukan kepada orang tua korban. Atas laporan tersebut, orang tua korban melaporkan hal tersebut kekantor Polisi.
Berdasarkan laporan polisi orang tua korban tertanggal 13 Juli 2022, Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru inisial K (47) terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun ini, sudah sejak tahun 2018 sampai tahun 2022. Ada sebanyak 5 orang korbannya,” sebut Kapolres. (suaraserumpun.com/red)



















































