- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
5 Murid SD Jadi Korban Kekerasan Seksual Gurunya

Keterangan Gambar : Polres Karimun saat menggelar konferensi pers.
MELAYUNEWS.COM, KARIMUN - Seorang guru Sekolah Dasar berinisial K (47) harus mendekam di tahanan Polres Karimun, karena ulahnya mencabuli lima orang pelajar. Begini modus oknum guru di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tersebut untuk mencabuli lima pelajar, sejak tahun 2018 lalu.
“Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru berinisial K (47) ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Karimun. Tersangka K diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. K ini oknum guru sekolah dasar di Karimun,” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dan didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung, saat memberikan keterangan pers, Rabu (3/8/2022).
Kapolres Karimun menjelaskan, modus yang dilakukan oleh oknum guru sebagai pelaku terhadap para korbannya ini adalah, dengan membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi. Kemudian, memberi makan mi ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp30 ribu.
Selain itu, modus oknum guru ini melakukan pencabulan terhadap pelajar, yaitu memberikan baju kemeja kepada korban. Tindakan pencabulan itu dilakukan tersangka di ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Dari kejadian ini, seorang korban (pelajar) menceritakan hal itu kepada gurunya. Kemudian, gurunya memberitahukan kepada orang tua korban. Atas laporan tersebut, orang tua korban melaporkan hal tersebut kekantor Polisi.
Berdasarkan laporan polisi orang tua korban tertanggal 13 Juli 2022, Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru inisial K (47) terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun ini, sudah sejak tahun 2018 sampai tahun 2022. Ada sebanyak 5 orang korbannya,” sebut Kapolres. (suaraserumpun.com/red)















































