- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Aktivitas Ibadah hingga Buka Puasa Bersama Diperbolehkan, Ini Surat Edarannya

Keterangan Gambar : Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyebar surat edaran terkait aktivitas ibadah selama Ramadan hingga Idul Fitri tahun ini. Tak seperti tahun lalu yang dilarang, kali ini dibolehkan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan, melalui surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, pada 6 April 2021, ada enam poin yang disampaikan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada pengurus masjid, musala, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Camat, Lurah, dan masyarakat secara umumnya.

Keterangan gambar: Surat edaran terkait kegiatan keagamaan selama Ramadan di Kota Batam.
“Pak Wali sudah membolehkan kegiatan-kegiatan keagamaan, dengan catatan masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya, Rabu (7/4/2021).
Khusus pelaksanaan salat tarawih di masjid, jemaah diminta berwudu dari rumah dan membawa perlengkapan salat pribadi. Selain itu, saf salat dijarak minimal satu meter.
“Pakai masker, menjaga jarak, tersedia tempat cuci tangan dan tidak bersalaman juga menyajadi syarat yang harus dipatuhi jemaah,” kata Amsakar.
Kemudian untuk aktivitas selama Ramadan, seperti sahur, buka puasa bersama, tadarus Al-Qur’an, tausiah, peringatan Nuzul Al-Qur’an, dan sebagainya harus mempertimbangkan kapasitas ruangan. Seusai surat edaran itu, jemaah hanya boleh mengisi 50 persen dari kapasitas ruangan.
“Untuk tadarus menggunakan pengeras suara sampai pukul 22.00, dan tausiah Ramadan dibatasi paling lama 15 menit,” katanya.
Kebijakan tersebut juga berlaku saat Salat Idul Fitri nantinya. Ia meminta semua pengurus masjid ataupun musalah ikut mengedukasi jemaah dan selalu menyemprot tempat ibadah dengan disinfektan.
“Ini upaya kita semua agar pelaksanaan kegiatan selama Ramadan tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya.



















































