- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Alasan Penyebaran Covid-19, Tersangka Tipikor BPHTB Tak Ditahan

Keterangan Gambar : Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama. /1st
KORANBATAM.COM - Dikhawatirkan tahanan yang baru masuk membawa virus Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, Yudi Ramdhani, atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Jumat (19/2/2021).
Ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, usai menggelar sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dikatakan Aditya bahwa tidak adanya penahanan tersebut karena menerima proses tahap dua, yang mana saat ini masih dalam proses penyidikan dan penahanan dilakukan saat pelimpahan tahap dua.
“Kalau bisa jangan dilakukan penahanan karena mereka menerima saat proses tahap dua (penyidikan dan penahanan). Dimana proses penyidikan waktunya panjang,” ujar Aditya kepada awak media, Kamis (18/2/2021).
Dijelaskannya bahwa, ada perpanjangan waktu proses penyidikan. Selain itu, saat ini masih dalam proses pandemi Covid-19 yang mana pihak Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang khawatir tahanan baru masuk, membawa virus ke dalam.
“Yang jelas, kami tim penyidik akan segera melengkapi berkas kemudian melakukan tahap dua agar segera dilakukan proses persidangan terhadap Yudi tidak dilakukan penahanan dan hal tersebut juga sebagai kebijakan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” tandasnya.
(cr1)



















































