- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Antisipasi Pengendalian Penyebaran Covid-19, BP Batam Berlakukan Pengaturan WFH

Keterangan Gambar : Gedung kantor BP Batam. Foto/Dok. Humas BP Batam
KORANBATAM.COM - Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Badan Pengusahaan (BP) Batam memberlakukan kembali pengaturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di lingkungan BP Batam.
Pengaturan WFH dan WFO di lingkungan BP Batam tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Biro (Kabiro) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BP Batam Nomor 23 tahun 2021 yang dikeluarkan pada Rabu, 23 Juni 2021 tentang Pengaturan WFH dan WFO.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Kabiro Hubungan Masyarakat (Humas) Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, di surat tersebut disebutkan bahwa, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan BP Batam perlu diatur pegawai yang melaksanakan WFH dan WFO, dengan tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan, baik pelayanan internal maupun eksternal.
Dendi melanjutkan, pelaksanaan WFH diutamakan pada unit kerja atau unit usaha yang terdapat pegawai yang terpapar Covid-19. WFH diberikan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, dan WFH hanya diberikan kepada pegawai yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang administrasi (supporting) bukan di bidang operasional.
“Pegawai BP Batam yang masuk kerja diwajibkan menaati aturan Pemerintah, yaitu Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Penyesuaian Pola Kerja di Era Normal Baru (New Normal),” ujarnya, Kamis (24/6/2021).
Masa pelaksanaan penggiliran WFH dimulai dari tanggal 24 Juni hingga 8 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
“Terkait dengan adanya pengaturan WFH dan WFO, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan BP Batam, diharapkan masyarakat dapat memakluminya,” katanya mengakhiri.
Sumber: BP Batam















































