- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tak Ada Pembahasan Perubahan

Keterangan Gambar : Sekda Anambas, Sahtiar
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Untuk tahun 2023, tidak ada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas, hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar di Ruang Kerjanya, Rabu (04/10/2023).
Sahtiar mengatakan bahwa, belum bisa untuk berstatement tentang kenapa akhirnya APBD tahun 2023 tidak ada perubahan karena masih perlu diadakan rapat mengenai hal tersebut.
Tetapi, lanjutnya, kalau pertanyaannya ada APBD perubahan atau tidak, maka tahun ini tidak ada APBD perubahan, karena waktu untuk proses pelaksanaan APBD perubahan itu sudah lewat pertanggal 30 September 2023.
"Untuk kenapa APBD Perubahan itu tidak ada, saya belum bisa berstatement, karena masih perlu diadakan rapat mengenai hal itu, tapi kalau tahun ini memang tidak ada APBD perubahan karena waktu proses pelaksanaannya sudah melewati batas waktu yang ditentukan," ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, APBD murni itu boleh dilakukan perubahan boleh juga tidak, selanjutnya dalam proses tidak terjadinya perubahan APBD maka ada ruang yang diberikan untuk dilakukan pergeseran terhadap kegiatan-kegiatan yang wajib, penting dan mendesak.
"Kalau memang kita dalam proses bahwa APBD kita anggap tidak ada hal yang perlu kita rubah, ya tidak perlu melakukan perubahan, perubahan itukan, diseperjalanan kita melaksanakan kegiatan tiba-tiba ada sesuatu yang perlu kita lakukan penyesuaian atau segala macamnya, nah itu boleh dilakukan," ujarnya.
Sebagai contoh, terusnya, tahun inikan tahun politik, ada penganggaran untuk KPU dan kita diberi ruang melakukan pergeseran untuk memberikan anggaran terhadap kegiatan tersebut dan contoh wajib lainnya seperti kekurangan gaji pegawai dan kekurangan pembayaran listrik, tentunya untuk melakukan pergeseran itu mesti ada syarat yang harus dipenuhi.
"Sebaiknya kan, kalau dilakukan perubahan itu kita masukkan didalam perubahan itu, tapi kalau tidak ada perubahan ya kita lakukan pergeseran," sebutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, Pemerintah Daerah (Pemda) sudah menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke DPRD tentang APBD perubahan, namun perjalanannya sampai waktu yang ditentukan ternyata belum selesai juga, otomatis sudah tidak bisa lagi dilakukan perubahan.
"Tapi kita sudah menyampaikan KUA-PPAS ke DPRD tentang APBD perubahan, namun perjalanannya sampai waktu 30 September 2023 ternyata belum selesai, otomatis sudah tidak bisa lagi dilakukan perubahan," ungkapnya.(Johanda)




















































