- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Bawaslu Anambas Temukan 3 Orang Anggota BPD Ikut Kampanye Calon Gubernur HM Rudi

Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, S.E
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menemukan tiga orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang turut serta dalam kampanye tatap muka dari calon gubernur Kepulauan Riau, H. Muhammad Rudi, Minggu (27/10/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan, dalam kampanye tatap muka tersebut ditemukan bahwa ada 3 orang anggota BPD yang turut serta dalam lokasi kampanye.
"Berdasarkan laporan masyarakat, itu tadi ada tiga orang BPD turut serta di dalam lokasi atau area kampanye tatap muka ini," ucapnya.
Mendapat laporan tersebut, tim Bawaslu Anambas langsung melakukan upaya pencegahan dengan berkomunikasi terhadap ketiga orang tersebut. Dari hasil komunikasi itu, ketiga orang anggota BPD tersebut mengaku bahwa tidak mengetahui tentang aturan yang mengikat bahwa anggota BPD tidak boleh terlibat aktif maupun pasif dalam kampanye pada Pilkada 2024 ini.
"Nah, setelah tadi satu orang kita panggil dan dia langsung merespon cepat memanggil dua orang lagi yang di dalam untuk segera keluar dari area ataupun lokasi kampanye tatap muka tersebut," sebutnya.
Dari pengakuan ketiga orang anggota BPD tersebut, Jufri Budi menerangkan bahwa kehadiran mereka disana hanya untuk mengetahui apa visi dan misi dari calon gubernur Kepulauan Riau.
Maka dari itu, Jufri Budi pun menjelaskan bahwa terkait dengan netralitas ini ada sanksi yang akan diberikan jika hal tersebut dilanggar.
"Sanksinya ada, yang pertama peringatan lisan, peringatan tertulis dan bisa sampai ke pemberhentian," pungkasnya. (Johanda).




















































