- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Bawaslu Anambas Tertibkan Spanduk APS

Keterangan Gambar : Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas mencabut APK disaksikan oleh Kasatpol PP, Zairin.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Menjelang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang ada di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penertiban yang dilakukan bersama personil gabungan TNI-Polri dan Satpol PP ini dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023.
Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Novelino, mengatakan bahwa, untuk Kecamatan Siantan dengan 2 desa 1 kelurahan, terdapat sebanyak 12 spanduk APS yang diturunkan atau dicopot dan juga stiker-stiker yang berhasil ditertibkan dengan jumlah yang cukup banyak.
"Ada sebanyak 12 spanduk APS yang kita copot, karena disitu terkandung unsur ajakan, baik ajakan memilih maupun mencoblosnya, begitu juga dengan stiker-stiker yang ditempel yang tidak terhitung jumlahnya," ucap Novelino.
Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu telah terlebih dahulu menghimbau kepada partai politik melalui surat agar mencopot spanduk atau baliho yang mengandung unsur ajakan, dicopot secara mandiri.
"Karena spanduk dan baliho ini masih bisa digunakan pada saat dimulainya kampanye, sesuai dengan aturan sekarang ini bahwa kampanye itu bisa dilakukan setelah 25 hari ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT)," ujar Novelino.
Untuk spanduk ataupun baliho yang sudah diamankan, terangnya, bisa diambil kembali oleh pemiliknya pada saat dimulainya masa kampanye
"Spanduk ini kita simpan dan titipkan kepada Satpol PP agar bisa diambil kembali, dengan catatan bisa diambil pada saat dimulainya masa kampanye," pungkasnya.(Johanda)




















































