- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Bawaslu Gelar Rakor Persiapan Tahapan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024

Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi memberikan arahan saat Rakor
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Jumat, 9 Februari 2024.
Dalam rapat tersebut membahas tentang persiapan tahapan masa tenang Pemilu tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan, dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa mulai tanggal 11 Februari 2024 semua alat peraga kampanye yang masih terpasang, harus sudah dibersihkan.
Sesuai dengan regulasi telah diatur bahwa alat peraga kampanye yang masih terpasang itu harus dilakukan pembersihan pada saat memasuki tahapan masa tenang Pemilu.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas akan menyurati semua peserta Pemilu untuk dapat membersihkan seluruh alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang masih terpasang agar membersihkannya secara mandiri.
"Selesai Rakor ini, kami Bawaslu akan menyurati semua peserta Pemilu untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye dan bahan kampanye masing-masing secara mandiri," ucap Jufri.
Jupri juga menyampaikan, apabila surat himbauan yang telah dilayangkan tidak juga dihiraukan, maka mulai 11 sampai 13 Februari 2024, Bawaslu akan bergerak ke seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk membersihkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang masih terpasang.
"Nanti apabila kami yang melakukan pembersihan, para peserta Pemilu harus sudah bisa menerima sesuai dengan surat yang kami sampaikan nanti," ujar Jufri.(Johanda)















































