- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
Bayar di Bawah UMK, PT Indomarco Batam Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Keterangan Gambar : Gudang Milik PT Indomarco Adi Prima yang berlokasi di Indah Industrial Park, Kecamatan Lubuk Baja. Foto:Wins
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Persoalan dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di Batam. Alfian, pekerja PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) yang berlokasi di Indah Industrial Park, Lubuk Baja, mengaku tidak menerima hak normatifnya sejak bekerja pada 2021 hingga 2025.
Ia menyebut upah yang diterima jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam, bahkan berdasarkan standar upah Pekanbaru, Riau. Selain itu, hak-hak lain seperti BPJS Kesehatan, pesangon, cuti tahunan, insentif, hingga rincian gaji tidak pernah diberikan.
“Upah yang saya terima tidak sesuai UMK Batam, insentif pun tidak dibayarkan. Bahkan pengalaman kerja dan rincian gaji tidak pernah saya terima,” kata Alfian, Kamis (11/9/2025).
Serikat Buruh Geram
Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPB-I) turun tangan. Ketua Umum SPB-I, Yusman Tb, menyatakan pihaknya bersama penasihat hukum Sawato Laia, SH, sudah melayangkan surat Bipartit pertama pada 5 September 2025 dan kini menyerahkan surat Bipartit kedua langsung ke manajemen PT IAP.
“Jika pihak perusahaan tetap tidak menghadiri perundingan Bipartit ini, kami akan melangkah ke tahap berikutnya dengan menyurati Disnaker Batam untuk proses Tripartit. Jika masih diabaikan, kami siap membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Yusman.
Menurut Yusman, upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan sejauh ini hanya berakhir dengan jawaban normatif.
“Kami sudah konfirmasi ke Sales Manager, tapi terkesan diabaikan dengan alasan semua sudah disampaikan ke pusat,” ujarnya.
Dilaporkan ke Polisi
Di tengah perjuangannya menuntut hak, Alfian justru dilaporkan ke polisi oleh Sales Manager perusahaan atas tuduhan penggelapan.
“Saya dituduh melakukan penggelapan, padahal tidak pernah saya lakukan. Bahkan motor saya sempat ditahan perusahaan selama sebulan hingga rusak,” ungkapnya.
Alfian menegaskan dirinya hanya menuntut keadilan.
“Saya bekerja dari 2021 sampai sekarang, tapi hak-hak saya tidak dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Manajemen Bungkam
Sementara itu, Purwoto selaku Sales Manager PT Indomarco Adi Prima Batam bungkam ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/9).
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indomarco Adi Prima Batam belum memberikan keterangan resmi.
(Wins)
















































