- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Begini Isi Surat Edaran Terbaru Gubernur Kepri Tentang Aturan PPDN

Keterangan Gambar : Gubernur Kepri, Ansar Ahmad(dok)
MELAYUNEWS.COM - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang ketentuan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepri.
Dalam SE Nomor: 690/SET-STC19/IV/2022 yang diterbitkan pada Selasa (26/4/2022) lalu itu diatur, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kapal laut dan RoRo dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua, tidak lagi diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR atau Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
“(Sedangkan) bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Ansar dalam SE tersebut.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menerima vaksinasi Covid, karena kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid), maka, pelaku perjalanan itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Serta tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan,” jelasnya .
Ansar juga mengimbau, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspek Covid-19.
Kemudian, juga diminta selalu tertib saat akan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
Serta, mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih
lanjut," ujarnya. (haka/red)



















































