- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Berkas Tahap I Kasus Penggelapan Kredit Rp 554 Juta Diterima Kejari Anambas

Keterangan Gambar : Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, S.H
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas telah menerima berkas perkara tahap I terkait kasus penipuan dan penggelapan dalam jual beli barang secara kredit dengan kerugian mencapai Rp 554.390.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, S.H., mengatakan bahwa saat ini berkas perkara tersebut sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami sudah menerima berkas tahap I kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Saat ini, berkas sedang diteliti oleh JPU,” ujarnya pada Jumat (16/5/2025).
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial RA. RA telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas pada 10 April 2025. Namun, tersangka tidak ditahan karena sedang hamil, dan keluarga tersangka mengajukan permohonan agar RA tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Bambang menambahkan bahwa Kejari akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Kepulauan Anambas untuk mendalami penyidikan kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan, yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Untuk saat ini, tersangka dikenakan pasal penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,”kata Bambang.(red)



















































