- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
BKD Anambas Lakukan Uji Publik Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra saat memberikan sambutan uji publik Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai II Siantan Nur dan dibuka langsung secara resmi oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, pada Kamis (31/08/2023).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Rinaldi menjelaskan tujuan dari pelaksanaan uji publik Ranperda ini adalah untuk mendapatkan masukan maupun saran dari stakeholder terkait yang ada di Anambas.
"Dalam kesempatan ini, bahwa uji publik ini juga merupakan rangkaian ataupun tahapan-tahapan dalam penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas," ucap Rinaldi.
Rinaldi juga menyampaikan, dasar dari kegiatan ini mengacu ataupun menyesuaikan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Dalam penyusunan Ranperda ini, kami dibantu oleh Kanwil Menkumham Provinsi Kepulauan Riau, yang mana sebagai narasumber dan juga tenaga ahli dalam menyusun naskah akademik dan juga Ranperda terkait pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan sumber dana dari APBD Anambas tahun 2023," ujar Rinaldi.
Kesempatan itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra mengatakan, kemandirian dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan kunci kemandirian daerah yang tentunya juga harus ditunjang oleh sumber yang salah satunya berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.
"Salah satu faktor penunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah peningkatan PAD se-optimal mungkin, sehingga pemerintah daerah dapat mengurangi ketergantungan dari subsidi pemerintah pusat," pungkas Wan Zuhendra.
Wan Zuhendra juga berharap, melalui kegiatan uji coba publik ini dapat mengakomodir segala rekomendasi yang lahir kedalam Ranperda dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi disharmonisasi diantara peraturan perundang-undangan.
"Saya berharap kepada seluruh peserta kegiatan uji publik ini nantinya dapat memberikan masukan dan saran serta kritik yang bersifat konstruktif demi penyempurnaan draft peraturan daerah sehingga Ranperda yang dibuat dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat kepulauan Anambas," harap Wan Zuhendra.(Johanda).




















































