- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
BKD, Kesbangpol dan 9 Paguyuban akan Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah FPK

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Sidang lanjutan keterangan saksi dana hibah dari Pemda ke Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kejaksaan akan hadirkan saksi paguyuban 9 orang, saksi ahli dan keterangan terdakwa.
"Jumat (25/3/2022) ini akan kita hadirkan saksi dari seluruh paguyuban yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Total saksi ada 13 orang dari paguyuban ada 9 orang," kata Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap, Selasa(22/3/2022).
Dia menambahkan, sebelum lebaran Kejaksaan Tarempa akan ajukan tuntutan, saksi total 13 orang dari paguyuban 9 dari Kesbang Pol dan BKD(Badan Keuangan Daerah) nanti rencananya akan dibuat secara virtual karena saksi paguyuban sudah banyak yang tua.
"Nanti Kepala Kesbang Pol dan BKD untuk proses pencairan dana hibah tersebut,"ujar dia.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas sebelumnya dengan inisial MI dan MA dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu, 2 Maret 2022 lalu.
Keduanya ditahan karena kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBD KKA 2020.
Roy mengatakan, penetapan kedua tersangka karena telah memenuhi minimal 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
“Perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp169.450.000,” ujar Roy Huffington Harahap.
Roy menyebutm modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu. (red )



















































