- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
BNNP Kepri Bongkar Pabrik Gelap Sabu di Perumahan Elit di Batam

Keterangan Gambar : Ketiga tersangka diamankan oleh BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.(ist)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengungkap 1 (satu) Kasus Clandestine Lab (Pabrik Gelap) Pembuatan Narkotika Jenis Sabu yang terjadi di lokasi perumahan elit di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Selasa(19/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.032 (lima ribu tiga puluh dua) gram dan cairan yang diduga Prekusor Narkotika yang digunakan untuk membuat Narkotika.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Simanjuntak memaparkan kronologisnya, dimana pada Hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Clandestine Lab (Pabrik Gelap) Pembuatan Narkotika golongan I jenis Sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan pada pukul 14.30 WIB, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial
MS (43 Tahun, WNA Malaysia) dan NS (47 Tahun, WNI) di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Petugas BNNP Kepri kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat netto 2.261 (dua ribu dua ratus enam puluh satu) gram, 1 (satu) buah tempat air warna bening yang didalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 2.771 (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) gram, cairan yang diduga Prekusor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kec. Belian, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan didapati 1 (satu) orang diduga tersangka berinisial AS (25 Tahun, WNI).
Atas kejadian tersebut diatas, maka 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(red)
















































