- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Bobol ATM, Teknisi Ini Diringkus Polres Karimun

Keterangan Gambar : Pelaku pembobolan mesin ATM di Karimun (DH) terduduk lesu ketika ditanyai oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (kanan) usai gelar Konferensi Pers. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, KARIMUN - DH (29), seorang Outsourcing (Teknisi ATM atau pihak ketiga) diringkus oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Karimun Polda Kepri. Pasalnya telah melakukan kejahatan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan cara membakar lalu mengambil uang yang ada di dalam mesin ATM senilai Rp861.400.000 juta rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK, dalam gelar Konferensi Pers pada Selasa (29/12/2020) di lobi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Karimun.

Keterangan gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (tiga dari kanan) saat gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pembobolan mesin ATM di Karimun. (Foto : istimewa)
“Menjelang penghujung akhir Tahun 2020, Polres Karimun Polda Kepri bekerjasama dengan pihak Bank berhasil menangkap pelaku pembobolan mesin ATM yang terjadi di salah satu ATM yang berlokasi di Prayon Jalan Raya Bukit Senang, Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri dengan total kerugian yang dialami oleh pihak korban (pihak Bank) senilai Rp861.400.000 juta rupiah,” kata AKBP Muhammad Adenan.
Untuk modus operandi pelaku, kata Kapolres Karimun, pelaku melakukan pembobolan ATM dengan cara melakukan pembakaran yang kemudian melakukan aksi pencurian uang di mesin ATM tersebut.
“Pelaku melakukan pembobolan ATM dengan cara membakarnya (mesin ATM) lalu kemudian mengambil uang yang ada di dalam mesin itu,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana Pembakaran, sebagaimana dimaksud Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun dan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Curat sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh (7) Tahun kurungan penjara.
(red)















































