- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
Bocah Umur 14 Tahun di Batam Lakukan Kekerasan Seks Terhadap Murid Kelas III SD

Keterangan Gambar : ilustrasi (ist/net)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Seorang bocah berusia 14 tahun di Batam tega mencabuli anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Kota Batam. Terduga pelaku kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Aksi bejat itu terjadi pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah kosong, di Batam. Pelaku diduga mencabuli seorang anak perempuan berumur 10 tahun.
Atas tindakan itu, ayah korban dengan didampingi keluarganya melaporkan tindakan asusila tersebut ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong. Pihak berwajib langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan lain-lain.
“Telah terjadi tindak pidana perbuatan menyetubuhi dan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang bocah berusia 14 tahun dengan cara memaksa, menarik dan mengancam korban dari lapangan bola menuju ke rumah kosong. Kemudian dipaksa pelaku untuk berbaring di lantai dengan posisi terlentang sehingga terjadilah peristiwa ini,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, di kantornya, Kamis (22/9/2022) pagi.
Mirisnya lagi, lanjut Rio, pelaku ini memang niat untuk menyetubuhi korban lantaran kerap menonton film porno sehingga hasratnya tidak tertahankan lagi.
“Emang niatnya mau menyetubuhi. Nah, diduga pelaku ini hobi nonton film porno dari HP-nya,” ungkap Rio.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban sebanyak satu kali.
“Sama-sama di bawah umur (pelaku dan korban). Pelaku melakukannya aksi bejatnya sebanyak 1 kali,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Juncto (Jo), Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
















































