- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
BP Batam Buat Gebrakan Baru Layanan Digital LMS

Keterangan Gambar : Land Management System online versi 2, yang diluncurkan oleh BP Batam. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam membuat gebrakan baru dengan merilis pembaruan layanan digital Permohonan Land Management System (LMS) Online Versi 2.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, portal LMS merupakan portal perijinan resmi yang dikembangkan BP Batam, khususnya Direktorat Pengelolaan Lahan, untuk memperoleh informasi mengenai prosedur dan tata cara yang diperlukan dalam pengajuan perijinan lahan di Batam.
Dendi menjelaskan, Pemohon dapat mengakses sistem melalui laman lms.bpbatam.go.id, dengan memasukkan username dan password, serta kode keamanan, lalu klik “masuk”.

Keterangan gambar : Tata cara registrasi akun LMS-Online. (Foto : istimewa)
Setelah klik “Buat Permohonan”, pada sebelah kiri layar, pemohon kemudian akan menemukan 5 pilihan pendaftaran permohonan.
“Layanan yang dihadirkan di sistem, antara lain pelayanan pengalokasian lahan, perpanjangan hak atas tanah, peralihan hak atas tanah, pelaporan hak tanggungan, dan perubahan dokumen,” ujar Dendi Gustinandar.
Dendi melanjutkan, salah satu kelebihan dari LMS Online Versi 2 ini adalah, pemohon dapat memonitor status berkas melalui menu Tracking pada portal, dengan mengisi nomor pendaftaran dan PIN atau nomor telepon maupun nama Pengurus.
“Tidak hanya itu, untuk melengkapi kekurangan dokumen permohonan perizinan, pemohon tidak perlu lagi mengirimkan e-mail. Cukup dilengkapi di LMS Online Versi 2 dan pastikan Anda sudah login di sistem. Tutorial lebih lengkap sudah tersedia di Youtube resmi LMS Online,” jelas Dendi.

Keterangan gambar : Tata cara pengajuan permohonan. (Foto : istimewa)
Dendi mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal dengan mengurus berkas permohonannya secara mandiri.
“Melalui perizinan online ini, BP Batam mengakomodir kebutuhan Pemohon dengan menghadirkan kemudahan pengurusan serta transparansi status berkas dan biaya perizinan,” tutur Dendi.
Pembaruan LMS Online ini, dikatakan Dendi, dilakukan sebagai bentuk percepatan pelayanan perijinan lahan BP Batam, sesuai amanat Kepala BP Batam Muhammad Rudi, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi juga berharap sebagai sumber realisasi penerimaan dan unit usaha penghasil terbesar, Direktorat Pengelolaan Lahan dapat terus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat dan investor ke depannya.
Sumber: BP Batam















































