- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
BPJS Kesehatan Anambas Masih Menunggu Juknis Pelaksanaan KRIS dari Menteri Kesehatan

Keterangan Gambar : Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dewi Ria saat diwawancarai MELAYUNEWS.COM di ruang kerjanya, Jumat (17/05/2024).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Sehubungan dengan terbitnya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, maka kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kendati demikian, mekanisme sistem pelaksanaan KRIS tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) yang kemudian nantinya akan ada Petunjuk Teknis (Juknis) tentang mekanisme pelaksanaannya.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dewi Ria, mengatakan bahwa terkait mekanisme pelaksanan KRIS ini, pihaknya masih menunggu aturan ataupun regulasi dari menteri kesehatan.
"Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Jadi gak langsung nih KRIS berlaku, karena harus ada aturan teknisnya," ucap Dewi saat diwawancarai MELAYUNEWS.COM di ruang kerjanya, Jumat (17/05/2024).
Menurutnya, KRIS ini merupakan kebijakan pemerintah untuk penetapan standar kelas rawatan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit ke peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga kualitas pelayanan kesehatan dapat merata dirasakan.
"KRIS ini adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di Fasilitas kesehatan (Faskes). Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau yang jauh dari pusat kota," sebutnya.
Dewi juga menyampaikan, sampai dengan saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN tidak berubah, masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pun nominal iurannya masih sama, yakni Rp.150.000 untuk kelas 1, Rp.100.000 untuk kelas 2, dan Rp.35.000 untuk kelas 3.
"Sampai dengan Perpres tersebut diundangkan, pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya," imbuhnya.
Kesempatan berbeda, Direktur RSUD Tarempa, Rini Gumala, menyebutkan bahwa untuk penerapan KRIS ini sendiri di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak begitu berdampak.
"Hal itu disebabkan karena untuk pelayanan kesehatan di setiap RSUD yang ada di Anambas, itu semuanya masih menggunakan Faskes kelas 3," sebut Rini saat dikonfirmasi via telepon.
Rini Gumala menyampaikan, terkait dengan akan diterapkannya sistem KRIS ini, pihaknya masih menunggu dari kementerian kesehatan untuk dapat melakukan sosialisasi langsung ke lapangan.
"Jadi kedepannya kita tinggal menunggu sosialisasi dari Kemenkes di medan lapangan, di setiap Faskes ataupun rumah sakit yang ada di Anambas," pungkasnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 pasal 103B ayat 1 mengatur bahwa, KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.(Johanda).



















































