- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Bulan Ramadan, Polsek Bengkong Razia Warung Penjual Miras Ilegal

Keterangan Gambar : Jajaran Polsek Bengkong saat melakukan razia penjualan minuman keras ilegal. (ist)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Polisi merazia tiga warung di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena masih menjual berbagai minuman keras ilegal saat Ramadan. Pemilik warung masing-masing berinisial A, MB, dan MP turut didata bersama puluhan botol barang bukti.
“Dari kegiatan razia yang kami laksanakan, ada 3 warung di Bengkong, masih menjual minum keras (miras) tanpa izin edar alias ilegal,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, kepada media ini.
Aris, demikian disapa, mengatakan, razia yang dinamakan operasi pekat (Penyakit Masyarakat) ini berlangsung di dua kelurahan yakni Kelurahan Tanjung Buntung dan Bengkong Indah pada Sabtu Malam, Sabtu (1/4/2023). Petugas juga menyita 43 botol minuman keras berbagai merek dari ketiga warung tersebut.
“Totalnya 43 botol miras, di antaranya topi miring, anggur merah, columbus whisky, apek tua, mcdonald anggur, SL, AKA merah, kamput, anggur putih dan columbus votka,” sebut Aris merinci.
Aris menyampaikan, ketiga pemilik warung yang terjaring razia kemudian didata dan diperiksa. Sementara 43 botol miras dibawa ke Polsek Bengkong.
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa, operasi pekat merupakan upaya melakukan pemberantasan penyakit masyarakat dan dalam rangka meminimalisir adanya gangguan kamtibmas selama Ramadan di wilayah Hukum Polsek Bengkong Batam.
“Sebagaimana arahan dari pimpinan, kami laksanakan operasi imbangan untuk antisipasi segala bentuk gangguan kamtibmas saat Ramadan, salah satunya miras ilegal dan premanisme,” jelasnya.
Aris menambahkan, dalam operasi ini personel Polsek Bengkong lebih mengedepankan tindakan persuasif, preventif dan humanis guna mencegah terjadinya tindak pidana.
“Kami berharap kegiatan ini memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusivitas bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Bengkong, terkhusus pada bulan Ramadan,” tandasnya.(cr2/red)



















































