- Intervensi TPID Sumut Tekan Harga Cabai Merah Jadi Rp55.000, Ayam Potong Rp35.000/Kg
- Wali Kota Medan Buka Pekan Budaya Medan 2026
- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
Bupati Anambas Serahkan Langsung Kado Pernikahan Warga Desa Air Asuk

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas membuat inovasi dan terobosan baru yamg dituangkan dalam Launching Inovasi Kado Pernikahan.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, yang kesempatan itu menghadiri acara pernikahan salah seorang warga di Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, memberikan secara langsung kado pernikahan tersebut, Kamis (30/11/2023).
Abdul Haris mengatakan, Pemkab Kepulauan Anambas melalui Disdukcapil sudah membuat inovasi dan terobosan bahwasannya didalam mendapatkan identitas KTP dan KK melalui proses pernikahan ini, Disdukcapil sudah bekerjasama dengan Kementerian Agama dan sudah melakukan MOU.
"Jadi semenjak dia melapor untuk melangsungkan pernikahan, ini sudah tercatat, Disdukcapil memproses untuk bagaimana membuatkan KTP-nya bahwa statusnya tidak lagi lajang tetapi sudah kawin, kemudian juga menyiapkan KK yang artinya si anak sudah tidak masuk lagi KK orangtuanya melainkan sudah memiliki KK sendiri," ucap Abdul Haris.
Bupati juga menyampaikan, kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dalam hal mengurus identitas diri seperti KTP dan KK diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mengurus identitas diri setelah pra nikah.
"Ini adalah salah satu bentuk kado pernikahan yang diberikan kepada pengantin, diharapkan ini dapat membantu masyarakat untuk memudahkan dalam proses pembuatan identitas diri," sebutnya.
"Jadi siapapun yang melaksanakan pernikahan seperti ini, maka Disdukcapil akan membawakan kado, kadonya itu adalah KTP dan KK yang sudah selesai dibuat," lanjutnya.
Ini merupakan suatu inovasi, terusnya, dimana kado pernikahan ini bisa memudahkan masyarakat dan tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil untuk melakukan perubahan dokumen kependudukan.
"Pengisian formulir, permohonan dokumen kependudukan diiisi langsung di KUA atau di gereja bagi yang non muslim atau di wihara bagi yang beragama hindu, saat masyarakat sedang melangsungkan pernikahan," paparnya.
Launching inovasi atau terobosan ini merupakan kado pernikahan yang disejalankan dengan tugas penyelesaian di kelas tim tingkat kedua Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas dengan judul Proyek Perubahan Strategi atau Perkawinan dan Pemuktahiran Data Kependudukan Pasca Pernikahan melalui Kado Pernikahan kolaborasi dokumen Disdukcapil dengan Kementerian Agama setelah pernikahan dilangsungkan.(Johanda).



















































