- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Buronan Polisi Kasus Penggelapan Kabel PT BUJU Ditangkap di Sidoarjo

Keterangan Gambar : Tersangka saat diamankan di Sidoarjo. (Ist).
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Setelah 2 bulan menjadi buronan karena kasus penggelapan 7 pallet atau 241 cartons kabel tembaga seberat 5 ton milik PT Batam Usaha Jaya Utama (BUJU), M Ade Kurniawan (37 tahun) akhirnya ditangkap.
Pria kelahiran Jambi, 1 Oktober 1987 ini dikabarkan diamankan polisi saat berada di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Informasi yang dihimpun, Ade merupakan mantan supir perusahaan yang berlokasi di Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar.
Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sagulung tersebut dijadwalkan akan diberangkatkan ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah ditangkap di Sidoarjo, dan masih dalam perjalanan ke Batam. Informasi terakhir pesawat masih landing di Bandara Internasional Hang Nadim,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar kepada *MelayuNews* saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp, Rabu (18/12/2024) malam.
Berita sebelumnya, Polsek Sagulung menerbitkan DPO terkait kasus penggelapan dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp1 miliar.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial E yang juga terlibat dalam tindak pidana ini.
Adapun dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan tersangka inisial E yang juga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
E memiliki peran sebagai penadah barang dan dijerat Pasal 374 junto (Jo) Pasal 55 dan atau 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Red)















































