- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Cabjari Tarempa Musnahkan Barangbukti 11 Perkara

Keterangan Gambar : Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap bersama Sekda Anambas saat memusnahkan barangbukti 11 perkara yang sudah inkracht
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa lakukan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht, red) di halaman Kantor Cabjari Tarempa, Rabu(30/3/2022).
Barang bukti yang telah dimusnahkan sebanyak 16 (enam belas) item yang terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 58,73 (lima puluh delapan koma tujuh puluh tiga) gram, 10 (sepuluh) unit ponsel berbagai merk, 6 (enam) lembar tiket kapal ferry, 1 (satu) helai jaket, 1 (buah) dompet, 7 (tujuh) buah alat hisap sabu, 4 (empat) buah mancis, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah masker, 2 (dua) buah tas, 43 (empat puluh tiga) buah pipet, 2 (dua) buah botol rexona, 10 (sepuluh) butir telur penyu, 1 (satu) buah karung, 1 (satu) buah kantong plastik hitam, dan 1 (satu) buah kartu dari 11 (sebelas) perkara.
"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar, "kata Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap.
Turut hadir pada acara ini yaitu Sahtiar, S.H., MM selaku Sekretaris Daerah mewakili Bupati Kab. Kepulauan Anambas, IPTU Gunawan Husein selaku Kapolsek Siantan mewakili Kapolres Kepulauan Anambas, IPTU SM. Simanjuntak selaku Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Rangga selaku Kabid P2P yang mewakili Kadis Kesehatan Kab. Kepulauan Anambas.
Dia menerangkan bahwa hal ini sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021
Acara berjalan dengan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan.(red)



















































