- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Curi Uang dan HP Milik Temannya Sendiri, Pelaku Diciduk Polsek Bengkong

Keterangan Gambar : Barang bukti yang diamankan dari pelaku.
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Pria paruh baya berinisial IN (40 tahun) di Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi usai mencuri uang milik rekan satu messnya sebesar Rp2,3 juta dan telepon seluler. Hasil curian pelaku dipakai untuk kebutuhan anaknya di kampung.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, pelaku dilaporkan oleh rekan korban sendiri berinisial AG (39 tahun) ke Polsek Bengkong pada Rabu (10/4/2024).
Polisi yang melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTv) lalu menangkap pelaku pada hari yang sama di sekitar Nagoya, Kecamatan Batuampar.
Marihot menjelaskan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil dompet berisikan uang tunai jutaan rupiah dan handphone korban inisial MJ (17 tahun) pada Selasa (9/4).
“Berawal pada saat teman korban sedang tidur-tiduran di mess proyek di belakang Gogo supermarket Bengkong. Kemudian pelapor mendapati korban dalam keadaan termenung dan bertanya kenapa. Lalu dijawab dompet berisikan uang tunai sebesar Rp2,3 juta, SNTK motor dan 1 unit HP merek Vivo Y02 diambil oleh rekannya sendiri pada saat sedang tidur,” ujar Marihot kepada media ini, Selasa (16/4).
Pelaku, kata Marihot, telah menggunakan uang hasil pencuriannya itu untuk kebutuhan sehari-hari. Uang hasil curian tersebut dikirim ke anaknya yang berada di kampung halaman.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Bengkong, dan keterangan pelaku hasil curian sudah di kirim ke anaknya buat lebaran,” ungkap Marihot.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dompet, SNTK, HP dan flashdisk. Untuk proses lebih lanjut, pelaku ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong.
“Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(red)















































