- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Dalam Sebulan Polres Karimun Amankan 16 Tersangka Narkoba, Ini Barang Buktinya

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (kiri, depan), menginterogasi salah satu tersangka usai gelar konferensi pers di Mapolres Karimun, Jumat (30/4/2021).
KORANBATAM.COM - Dalam kurun waktu satu bulan, Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 3.210.88 gram dari delapan kasus dan menangkap sedikitnya 16 orang tersangka di wilayah Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Karimun, Iptu Elwin Kristanto, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba oleh Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Kepolisian Daerah (Polda) Kepri di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Karimun, Jumat (30/4/2021).
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, ke 16 orang tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial BY, ER, RR, MD, AS, MH, AG, ZI, AS, RR, FR, Rl, WK, CM, HN dan Al. Mereka ditangkap di masing-masing lokasi yang berbeda.
“Mereka-mereka ini ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Ada yang di rumah, jalan, dan juga di lobi hotel dengan waktu yang berbeda juga. Ke 14 orang kita amankan di Kawasan Kecamatan Karimun, sedangkan dua orang tersangka yakni HN dan Al ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing, Karimun,” kata AKBP Muhammad Adenan.
Untuk modusnya, masih kata Adenan, barang haramnya (sabu) dibungkus dalam kemasan teh cina berwarna hijau dan kuning dengan upah sebesar Rp5 hingga Rp10 juta jika berhasil meloloskan.
“Dari keterangan yang didapat, barang ini berasal dari Malaysia, dan kemasannya masih sama seperti tangkapan sebelumnya dengan cara dibungkus dalam kemasan kantong teh cina warna hijau dan kuning. Mereka (tersangka yang ditangkap) merupakan kurir yang diupah oleh Bandar dari Malaysia itu sebesar Rp5-10 juta. Ada yang sudah terima uangnya dan ada yang belum,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, jo Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman 10 hingga 20 tahun atau maksimal seumur hidup.
(ilham)















































