- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Diberitakan Media Online Terkait Adanya Arena Judi Sabung Ayam, Polsek Bengkong Langsung Datangi Lokasi

Keterangan Gambar : Tim Reskrim Polsek Bengkong saat meninjau lokasi diduga arena judi sabung ayam.
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Kabar tentang dugaan adanya arena perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polsek Bengkong, seperti yang diinformasikan oleh salah satu media online di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ternyata tak terbukti.
Pasalnya, setelah mendapatkan berita atau informasi tersebut, Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong langsung mendatangi tempat yang diduga kuat sebagai lokasi perjudian sabung ayam di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Namun, polisi tidak menemukan aktivitas perjudian.
Hal ini disampaikan Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basir melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Marihot Pakpahan pada Rabu (12/6/2024).
“Dengan adanya pemberitaan tersebut, kami sekira pukul 13.00 WIB mendatangi lokasi dan didapati tidak ada kegiatan ataupun aktivitas diduga arena gelanggang perjudian sabung ayam yang dimaksud,” katanya.
Beliau mengatakan, ia dan anggotanya tidak hanya mengecek sekali saja, bahkan berulang kali. Namun informasi yang dilayangkan media tersebut, tak terbukti.
“Saya tegaskan lagi, di lokasi itu (arena judi sambung ayam, red) nihil atau tidak ada kegiatan yang melanggar hukum,” ujar dia.
Marihot mengungkapkan, perjudian sabung ayam dapat menciptakan masalah dalam masyarakat. Pihaknya akan mengusahakan tidak ada tempat perjudian di Kecamatan Bengkong dengan cara menggrebek lokasi-lokasi perjudian yang ada di wilayah hukumnya.
“Saat ini memang tidak ada yang kami tangkap, tapi setidaknya kehadiran kami di sini sebagai wake up call bagi masyarakat agar tidak takut melaporkan kepada Kepolisian jika mengetahui ada perjudian di sekitarnya. Jangan takut dengan aksi premanisme dari pelaku judi sabung ayam,” tandanya. (red/hms)




















































