- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Diduga Nodai Anak di Bawah Umur Pria Ini Lebaran Dibalik Jeruji

Keterangan Gambar : Ilustrasi (net)
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Diduga seorang lelaki inisial TP (36) di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Palmatak, Polres Anambas. TP ditangkap karena diduga tega menodai seorang anak dibawah umur berusia 14 tahun. Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Palmatak IPTU Muhammad Jamil di Palmatak, Kepulauan Anambas, Sabtu (16/4/2022).
Kapolsek Palmatak IPTU Muhammad Jamil menuturkan, perbuatan pelaku terungkap setelah dilaporkan oleh korban berinisial E. Tak terima dengan perlakuan TP, korbanpun langsung melaporkan ke Polsek Palmatak.
"Korban tidak terima atas perbuatan TP dan setelah diselidiki, pelaku mengakui perbuatannya, ” kata Kapolsek Palmatak, IPTU Muhammad Jamil kepada KORANBATAM.COM, Sabtu(26/4/2022).
Kapolsek menambahkan, pelaku melakukannya di salah satu tempat dengan modus bujuk rayu.
“Pelaku merayu korban dengan menyebut kata kamu cantik, saya suka, begitu kata pelaku kepada korban, "ujar Kapolsek menjelaskan hasil pengakuan pelaku.
Diungkapkan Kapolsek Palmatak, perbuatan pelaku sudah berulang kali. Untuk penanganan lebih lanjut, Polsek Palmatak akan menyerahkan tersangka dan kasusnya kepada Unit PPA Satreskrim Polres Anambas.
" Perbuatan pelaku tidak hanya sekali namun sudah berulang. Kasus ini akan diambil alih oleh Polres Anambas dengan Unit PPA disana," ujarnya. (red )



















































