- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Diduga Penyebap Gaduh Kota Medan, Pejabat ini Bawa Draft Surat Edaran Langsung ke Wali Kota

Keterangan Gambar : Kantor Wali Kota Medan Jl. Kapten Maulana Lubis No.1, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan
MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Aroma tak sedap mulai tercium di balik terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.1/1540 soal penataan lokasi dan limbah penjualan daging non-halal yang bikin heboh warga Medan belakangan ini.
Informasi yang terkini tayang pada sebuah portal online terbitan Medan menyebutkan bahwa kebijakan yang diteken pada 13 Februari 2026 itu diduga kuat merupakan "bola panas" dari Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan, yang saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadis, Citra Effendi Capah.
Celakanya, usulan yang bikin "telinga merah" sebagian masyarakat itu dikabarkan tidak melalui jalur koordinasi yang benar di internal Pemko Medan. Citra Effendi Capah, yang juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), diduga sengaja "melompat pagar" alias tidak melibatkan telaah mendalam dari para asisten lainnya maupun Bagian Hukum sebelum draf tersebut mendarat di meja Wali Kota.
"Mungkin dia (Capah) mengira kondisi Medan ini sama dengan Deliserdang. Main buat terobosan tapi hasilnya malah bikin gaduh, apalagi di momen sensitif seperti sekarang. Padahal selama ini urusan dagang daging non-halal di Medan aman-aman saja, tidak pernah ada gesekan," ungkap seorang sumber yang tak mau disebut namanya di Balai Kota, Senin (2/3).
Citra Effendi Capah sendiri merupakan wajah baru di jajaran elit Pemko Medan. Ia disebut sebagai pejabat ‘impor’ dari Pemkab Deliserdang yang baru sekitar tujuh bulan menjabat usai dimutasi. Kabar yang beredar, proses pindahnya Capah diduga difasilitasi oleh Sekda Medan, Wiriya Alrahman, di mana keduanya pernah menjadi tandem saat masa transisi kepemimpinan di Deliserdang pada Pilkada 2024 lalu.
Secara prosedural, terbitnya sebuah SE harus melalui proses telaah berlapis, termasuk verifikasi dari Bagian Hukum untuk memastikan redaksi dan substansinya tidak menabrak aturan yang lebih tinggi, seperti Permendagri Nomor 1 Tahun 2023.
Namun dalam kasus ini, Capah diduga ingin menunjukkan kapasitasnya secara instan. Kabar yang dirangkum menyebutkan bahwa setelah draf kajian selesai, dokumen itu langsung dibawa ke rumah dinas Wali Kota untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan, tanpa koordinasi menyeluruh dengan pejabat berwenang lainnya.
Kritik tajam pun datang dari Sekjen Barisan Rakyat Peduli Negara, Barensius Saragih. Barensius menegaskan bahwa toleransi beragama yang selama ini terjaga di ibu kota Provinsi Sumatera Utara tidak boleh terganggu oleh kebijakan yang lahir tanpa koordinasi matang.
"Harusnya beliau itu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan para OPD yang membidangi kebijakan tersebut sebelum menerbitkan SE. Kami harapkan Bapak Wali Kota lebih selektif dan lebih ketat dalam mengawasi pejabat, baik yang dari luar daerah maupun dalam daerah. Jangan sampai kebijakan yang tidak terkoordinasi malah menampar wajah Wali Kota sendiri yang selama ini dikenal sangat humanis dan toleran," tegas Barensius Saragih.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Citra Effendi Capah terus dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan. Namun, pesan singkat melalui WhatsApp hingga sore hari tidak dibalas walaupun sudah centang dua pertanda dibaca. (R/SP)















































