- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Dinas PUPRPRKP Anambas Silahturahmi dengan Awak Media, Bahas Progam Pembangunan 2024 yang Terkendala

Keterangan Gambar : Kepala Dinas PUPRPRKP bersama staff coffee morning bersama awak media
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar silahturahmi sekaligus membahas terkait pekerjaan proyek-proyek pembangunan di tahun 2024 yang saat ini sedang terkendala.
Silahturahmi ini dilaksanakan di Kedai Kopi Tiga Beradik, Tarempa pada Minggu, 29 September 2024.
Kepala Dinas PUPRPRKP Anambas, Syarif Ahmad mengatakan bahwa ada beberapa proyek di tahun 2024 ini yang terkendala dalam hal pelabuhan sementara untuk berlabuhnya tongkang yang membawa material-material bangunan.
Untuk itu, Dinas PUPRPRKP Anambas pun telah berkoordinasi dengan PSDKP dan PTSP provinsi. Dimana dari hasil koordinasi tersebut, khusus untuk pekerjaan di tahun 2024 pihak PSDKP dan PTSP memberikan dispensasi agar pekerjaan di tahun 2024 ini dapat terus berjalan.
"PSDKP dan PTSP provinsi memberikan dispensasi untuk pekerjaan yang sedang berjalan di tahun 2024 ini agar dapat terus berjalan," ucapnya.
Sedangkan untuk pekerjaan di tahun 2025, Syarif Ahmad menerangkan bahwa, sebelum melaksanakan rencana program pembangunan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan PTSP dan PSDKP provinsi untuk menjelaskan terkait dengan program pembangunan yang akan dilaksanakan sehingga dapat menghindari sanksi denda sebesar Rp.300 juta atau 2 tahun kurungan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau untuk pekerjaan di tahun 2025, pihak PTSP dan PSDKP provinsi meminta kita untuk berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melaksanakan pekerjaan, ya itu juga untuk menghindari sanksi denda sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya. (Johanda?.




















































