- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
DPRD Anambas Gelar Paripurna, Umumkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode Tahun 2025-2030

Keterangan Gambar : Paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025-2030.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025-2030.
Rapat paripurna ini dilaksanakan di Ruang Lantai I Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Jumat, 10 Januari 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan mengatakan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan mekanisme untuk memenuhi tahapan yang tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, Rian Kurniawan pun mengajak seluruh anggota DPRD Anambas untuk menyambut dan memberikan apresiasi atas terpilihnya Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas.
"Proses ini telah melalui tahapan panjang, mulai dari kampanye, pemungutan suara, hingga proses penghitungan suara yang dilaksanakan dengan penuh integritas oleh penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu," ucapnya.
Selain itu, Rian Kurniawan juga menyampaikan bahwa penetapan Paslon ini menandai dimulainya sebuah perjalanan baru bagi Kabupaten Kepulauan Anambas.
Maka dari itu, ia pun berharap Paslon terpilih akan dapat membawa perubahan positif bagi kemajuan daerah.
"Harapan kita adalah agar Paslon terpilih dapat menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat dengan penuh tanggung jawab serta meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat di Anambas," pungkasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024.
Dalam SK tersebut telah ditetapkan bahwa Paslon Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian sebagai Paslon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Anambas periode tahun 2025-2030.



















































