- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS

Keterangan Gambar : Pimpinan DPRD Anambas tandatangani perubahan KUA PPAS APBD tahun 2026.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten kepulauan Anambas gelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2026, Jumat (14/08/2026).
Ketua DPRD, Rian Kurniawan menyampaikan rapat Paripurna yang digelar pada hari ini berpedoman dengan ketentuan Pasal 169 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Bab VI lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
"Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan perubahan PPAS dituangkan kedalam nota kesepakatan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan, " ucap Rian.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Bupati Aneng atas kerja keras dan keterbukaan selama proses pembahasan dilakukan.
"Kami (DPRD) memberikan apresiasi kepada saudara Bupati beserta jajarannya yang telah bekerja keras dan terbuka selama proses pembahasan, sehingga dokumen perubahan KUA dan PPAS ini dapat kita sepakati bersama tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan." tuturnya.
Ia juga menjelaskan, rapat paripurna yang digelar merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
"Namun, jika kita melihatnya hanya sebagai tahapan administratif, tentu makna yang terkandung di dalamnya menjadi terlalu sederhana" jelasnya
Perubahan KUA dan PPAS APBD pada hakikatnya adalah ruang bagi Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk kembali melihat kondisi daerah secara lebih nyata, apa yang berubah, apa yang harus disesuaikan, apa yang harus diprioritaskan dan apa yang benar benar dibutuhkan masyarakat.(Ferengki)















































