- DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
- Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS

Keterangan Gambar : Pimpinan DPRD Anambas tandatangani perubahan KUA PPAS APBD tahun 2026.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten kepulauan Anambas gelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2026, Jumat (14/08/2026).
Ketua DPRD, Rian Kurniawan menyampaikan rapat Paripurna yang digelar pada hari ini berpedoman dengan ketentuan Pasal 169 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Bab VI lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
"Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan perubahan PPAS dituangkan kedalam nota kesepakatan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan, " ucap Rian.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Bupati Aneng atas kerja keras dan keterbukaan selama proses pembahasan dilakukan.
"Kami (DPRD) memberikan apresiasi kepada saudara Bupati beserta jajarannya yang telah bekerja keras dan terbuka selama proses pembahasan, sehingga dokumen perubahan KUA dan PPAS ini dapat kita sepakati bersama tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan." tuturnya.
Ia juga menjelaskan, rapat paripurna yang digelar merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
"Namun, jika kita melihatnya hanya sebagai tahapan administratif, tentu makna yang terkandung di dalamnya menjadi terlalu sederhana" jelasnya
Perubahan KUA dan PPAS APBD pada hakikatnya adalah ruang bagi Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk kembali melihat kondisi daerah secara lebih nyata, apa yang berubah, apa yang harus disesuaikan, apa yang harus diprioritaskan dan apa yang benar benar dibutuhkan masyarakat.(Ferengki)



















































