- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Dua Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Dibekuk

Keterangan Gambar : ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Foto/ist
KORANBATAM.COM - R dan MF alias K (24), dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil di bekuk tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.
Kedua pelaku diamankan petugas pada Sabtu (5/6/2021) lalu, di kediamannya masing-masing di wilayah Kota Tanjungpinang.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) tindak kejahatan di antaranya satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU arna hitam dan satu gunting merek Kledy yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi, mengatakan, pelaku R dan rekannya berinisial MF alias K telah melakukan tindak pidana pencurian (Curnamor) di Jalan Handjoyo Putro, Kilometer (Km) 9, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, tepatnya di Swalayan Kurnia depan Water Park lama, pada Sabtu lalu.
“Sat Reskrim Polres Tanjungpinang telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor atau Curanmor) serta mengamankan dua pelaku berinisial MF alias K dan R. Pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing. R diamankan di Jl Datuk Idris Kampung (Kp) Dompak Seberang sedangkan MF alias K di kos-kosan yang beralamat di Jl Sei Serai Kota Tanjungpinang,” kata Iptu Suprihadi, Kamis (10/6/2021).
Pelaku dan barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, agar tidak menjadi korban Curanmor,” pungkasnya.
(iam/ril)



















































