- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Dua Tersangka dan Barangbukti Dugaan Korupsi Desa Matak Diterima Kejaksaan dari Polres Anambas

Keterangan Gambar : Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Matak digiring Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (ist)
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa terima tahap dua kasus dugaan korupsi dana desa Matak. Dalam serahterima dari jajaran penyidik Polres Anambas ini, Cabjari Tarempa menerima dua tersangka dan berkas perkara dugaan korupsi desa Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyampaikan, pihaknya menerima berkas perkara dan dua tersangka dugaan kasus korupsi desa Matak. Adapun kedua tersangka yakni A sebagai kepala desa Matak dan F sebagai sekretaris desa Matak.
"Kita menerima berkas tahap II dari Polres Anambas, yakni tersangka dan barangbukti. Kita periksa apakah kedua orang tersebut sesuai dengan nama tersangka atau tidak,"ujar Roy Huffington kepada media ini, Selasa(19/4/2022).
Roy juga menyebutkan dalam perkara tersebut ada pengembalian uang kerugian negara senilai Rp211 juta oleh tersangka A. Hal itu dibuktikan dengan adanya setoran kepada negara. Setelah menerima tahap II tersebut pihaknya akan mendaftarkan perkara untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
"Selesai serahterima tahap II ini, kita akan daftarkan ke PN Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan. Rencananya sidang akan dilaksanakan secara virtual karena kondisi dan letak geografis Kabupaten Kepulauan Anambas,"katanya.(red)



















































