- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Polisi Periksa Belasan Anggota DPRD Batam dan Staff

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang tengah mendalami kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di DPRD Kota Batam. Belasan anggota dan staf DPRD telah diperiksa polisi.
"Saat ini kasus dugaan perjalanan fiktif tahun 2016 tersebut telah naik sidik. Sudah dilakukan pemeriksaan belasan orang ada anggota DPRD pada masa itu dan beberapa staf di DPRD," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Rabu (15/3/2023).
Budi menjelaskan, kasus tersebut diselidiki langsung oleh pihaknya atas temuan yang didapat oleh penyidik. BPK RI juga diketahui tengah melakukan perhitungan terkait kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut.
Yang sedang disidik ini kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggaran tahun 2016. BPK RI juga saat ini tengah melakukan perhitungan kerugian negara," ujarnya.
Budi menyebutkan, pihaknya belum bisa memberikan informasi detail terkait kasus tersebut karena masih dalam pengembangan. Menurutnya setelah didapat perhitungan kerugian negara maka akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Untuk siapa saja tersangka belum bisa dipastikan karena masih perhitungan kerugian negara. Nanti setelah dihitung kerugian negara lalu kami gelar dan baru bisa ada penetapan tersangka. Nanti kalau sudah ada kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya DPRD Batam juga pernah diterpa kasus korupsi pada tahun 2020 lalu. Kasus itu menimpa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril terkait korupsi anggaran nasi kotak dan kudapan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Asril awalnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Namun oleh PT Pekanbaru diperberat menjadi 10 tahun penjara atau 2 tahun di atas tuntutan jaksa. Asril merupakan Sekwan periode 2016-2019.(detik.com /red)



















































