- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Gagahi Anak di Bawah Umur Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Keterangan Gambar : ilustrasi (net)
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Miris seorang anak berusia 15 tahun digagahi oleh laki-laki berkulit hitam rambut keriting usia 23 tahun, kini tersangka telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas setelah mendapatkan laporan secara resmi dari keluarga korban.
Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Sik melalui Kasatreskrim, Iptu Rifi H Sitohang selaku mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban hendak masuk kamar mandi, sempat meminta kepada pelaku agar keluar dari rumah namun bukannya pelaku pergi malah mengunci pintu dari dalam rumah. Beberapa saat kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan kini korban mengalami trauma berat sebab pelaku berasal dari keluarga sendiri.
"Bibinya langsung buat laporan setelah mengetahui kejadian tersebut. Kini pelaku ditahan oleh pihak Polres Anambas," ungkap Rifi Sitohang kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Rifi menambahkan, dari hasil visum ditemukan adanya dugaan benda tumpul yang kemaluan korban. Namun tidak ada yang menyangka ternyata tersangka masih merupakan orang dekat dengan keluarga korban.
"Saat ini perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap peluang kejahatan, terkadang tidak pandang bulu bahkan keluarga dekat juga perlu menjaga tata krama selama dirumah atau ditempat sepi," ujarnya.
Menurut Rifi, setelah peristiwa itu korban merasa tertekan dan trauma sehingga menjadi pendiam berbeda sebelum terjadinya peristiwa pencabulan. menurut keterangan beberapa saksi korban biasanya ramah namun belakangan diketahui menjadi pendiam dan jarang keluar dari rumah.
" WN di jerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda sebesar Rp5 Miliar," ujarnya.(Thoni/Jhon)




















































