- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Gubernur Kepri Belum Pernah Keluarkan Izin Galian C di Anambas

Keterangan Gambar : Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat diwawancarai awak media, Senin(6/5/2024).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Terkait dengan isu ataupun informasi yang berkembang di Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Sektor Pertambangan Galian C yang saat ini sedang dilakukan penertiban, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, S.E., M.M mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya gak tau ya, galian c itu kan izinnya di provinsi. Tapi saya kira tak ada provinsi mengeluarkan izin tambang disini," ucap Ansar Ahmad saat diwawancarai usai melaksanakan acara halal bihalal di Gedung BPMS Tarempa, Senin (06/05/2024).
Untuk itu, Gubernur pun akan mengecek terkait dengan permasalahan ini.
"Nanti kita cek dululah ya, nanti saya salah-salah jawab, malah nanti jadi masalah pulak. Intinya kalau itu material dibutuhkan, di kawasan yang aman, kita bisa bantu nanti proses karena kan disini butuh jugak, daripada mereka ambil ilegal. Nanti kita dudukkan dulu," ujarnya.
Sementara itu, pada 02 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas dan Kementerian ESDM Provinsi Kepri telah menggelar sosialisasi prosedur dan tata cara usaha pertambangan rakyat.
Dimana dalam kegiatan tersebut terungkap bahwa ada dua titik lokasi di Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah ditetapkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Lokasi tersebut terletak di Pulau Jemaja, yakni di Desa Landak dan Desa Kuala Maras.(Johanda).



















































