- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Hakim Vonis 17 Tahun Penjara Pelaku Cabul Terhadap Anak Sesama Jenis

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pengadilan Negeri Ranai akhirnya memutuskan Safri alias SAP dengan hukuman 17 Tahun penjara oleh hakim, Rabu(30/11/2022). Putusan tersebut diketahui ketika Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari) Roy Huffington Harahap menghadiri sidang pembacaan surat putusan pengadilan yang dihadiri Penuntut Umum Alvin Dwi Nanda, S.H., dan Harys Ganda Tiar Sitorus SH. pada perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur atas nama Terdakwa SAFRI alias SAP bin alm. RAHIMIN dengan jumlah korban sebanyak 8 (delapan) orang anak laki-laki.
Bahwa Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol ,S.H. dan didampingi oleh Hakim Anggota M.Fauzi N,S.H.,M.H., dan Roni Alexandro Lahagu, S.H yang digelar secara online.
Dimana Majelis Hakim bersidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ranai di Kabupaten Natuna sedangkan Penuntut Umum bersidang di Ruang Sidang Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Terdakwa bersidang di Ruang Sidang Polres Kepulauan Anambas di Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Sidang perkara atas nama terdakwa SAFRI alias SAP bin alm. RAHIMIN dilaksanakan secara tertutup," kata Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap SH MH.
Bahwa Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada Terdakwa SAFRI alias SAP bin alm. Rahimin dengan amar putusan yaitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 17 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan, Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku.
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap berharap putusan majelis hakim sebagai peringatan kepada siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur agar ada efek jera.
Kacabjari juga berpesan kepada seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali.(rls)




















































