- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
Hasil Investigasi Komnas HAM Terbukti Laskar FPI Bawa Senjata Api
Pakar Hukum: Polri Wajib Dalami Kepemilikan Senpi Laskar FPI

Keterangan Gambar : Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Indriyanto Seno Adji. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, JAKARTA - Hasil temuan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terungkap fakta anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) membawa senjata api (Senpi) saat terlibat bentrok dengan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) wajib mendalami kepemilikan senjata api dari anggota laskar FPI secara utuh tersebut.
“Jadi, ini tidak sekedar kepemilikan senpi (senjata api) secara ilegal,” kata Indriyanto dalam keteranganya, Sabtu (9/1/2021).
Ia berpandangan bahwa, dengan adanya pelanggaran hukum oleh laskar FPI yakni melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian dan membawa senjata api, justru menegaskan tidak adanya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum).
“Justru adanya Noodweer atau tindakan pembelaan terpaksa oleh petugas karena adanya serangan yang melawan hukum dan membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan proporsional petugas yang dibenarkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas mantan Wakil Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) itu.
Sebelumnya, saat menyampaikan hasil investigasi, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menyampaikan, terjadi aksi kejar-kejaran, saling serempet serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai di KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI,” ujar Choirul Anam, saat menyampaikan hasil investigasi.
Fakta yang ditemukan Komnas HAM yakni terdapat kendaraan Laskar FPI memiliki kesempatan menjauh dari petugas. Namun, kata Anam, hal tersebut tidak dilakukan. Temuan itu diperoleh dari tangkapan gambar Closed Circuit Television (CCTv) milik Jasa Marga dan rekaman suara diperoleh.
“Ini yang juga penting, salah satu temuan kami terdapat konteks kesempatan untuk menjauh oleh mobil FPI dari petugas, namun malah mengambil tindakan menunggu petugas,” pungkas Anam.
Sumber: Bidhumas Mabes Polri
















































