- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Imingi Kerja di Perusahaan Wanita ini Tipu Ratusan Pencaker

Keterangan Gambar : Seorang wanita FGL diamankan polisi karena dilaporkan menipu pencaker Rp 5 juta, Selasa(11/4).
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Seorang wanita bernama Fika Ganesa Lucia (26 tahun) ditangkap Satreskrim Polresta Barelang. Fika ditangkap karena diduga menipu salah seorang warga yang menjadi korbannya sebesar Rp5 juta, dengan iming-iming memberi pekerjaan di salah satu perusahaan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Tersangka ini speaknya mantap bisa meyakinkan orang. Dia menjanjikan pekerjaan di PT di Muka Kuning, tanpa melewati proses seleksi tes kepada korbannya. Untuk pekerjaan itu, para korbannya dimintai tersangka sejumlah uang. Nilainya bervariasi, per kepala diterima berkisar Rp4 juta-Rp7 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono kepada wartawan, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (11/4/2023).
Budi mengatakan, Fika merupakan warga Perumahan Prima Garden, Kecamatan Batuaji. Dia ditangkap di Jembatan 2 Barelang, Pulau Setokok, pada Jumat (17/3) lalu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korbannya. Fika diduga mendapat uang hampir Rp600 juta dari para korbannya. Polisi menduga masih ada korban lain, dikarenakan pelaku pintar berbicara dan mengelabui.
“Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menipu sebanyak 153 orang. Sementara korban yang melapor baru 1 orang, dengan kerugian total Rp5 juta. Jadi dari pengakuannya itu, besar kemungkinan jumlah kerugian dan korbannya akan bertambah,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Barang bukti yang disita adalah rekening BCA, buku tabungan BCA milik tersangka, buku catatan/Rekap nama-nama korban yang berjumlah 63 orang dan uang sebesar Rp270 juta, IPhone 13 dan 2 HP Android serta rekapan nama-nama korban berjumlah 96 orang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Untuk ancamannya maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.(cr2)
Editor : Jhon


















































