- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Ingin Bermain Game di Warnet, Dua Bocil Curi Kotak Infaq

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (dua dari kiri), dalam keterangan persnya, Selasa (22/6/2021).
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun mengamankan dua bocah pencuri kotak infaq Masjid Arrahman, di Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Aksi pencurian itu bahkan sampai berulang dua kali. Menurut pengakuan pelaku, hasil dari mencurinya digunakan untuk bermain game di warnet (Warung Internet).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas CCTv (Closed Circuit Television) milik masjid.
“Dua pelaku pencurian kotak amal berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun. Pelaku masih di bawah umur, berinisial HS dan IP. Mereka mencuri sudah dua kali, pertama hari Jumat (18/6/2021) dan Minggu (20/6/2021),” kata AKBP Muhammad, Selasa (22/6/2021).
Ia melanjutkan, uang hasil pencurian dibagi dua dengan hasil pertama mendapatkan sebesar Rp120.000 dan hari kedua Rp205.000 ribu. Mengingat pelaku masih di bawah umur, lanjutnya, pelaku berikan pendampingan dari orang tua dan proses sesuai dengan prosedur.
“Uangnya mereka bagi dua untuk bermain game di warnet. Karena pelaku masih dibawah umur, kita berikan pendampingan dari orang tua dan proses sesuai dengan prosedur dimungkinkan kita lakukan diversi kemudian kita serahkan kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (KB), Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) yang juga hadir. Kita berharap ke depannya (mereka), tidak lagi melakukan aksinya pencurian dan kepada orangtuanya kita berikan peringatan khususnya dalam pengawasan anak,” ujarnya.
(iam)



















































